Rehabilitasi spiritualitas Islam untuk pencandu narkoba di pondok rehabilitasi tetirah dzikir
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v12i2.60985Keywords:
Masalah Sosial, Pecandu Narkoba, Spiritualitas, Terapi DzikirAbstract
Penelitian mendalami metode rehabilitasi pecandu narkoba berbasis spiritualitas Islam yang dikembangkan di Pondok Rehabilitasi Tetirah Dzikir yang berlokasi di Berbah, Sleman, Yogyakarta. Data penelitian dikumpupulkan melalui wawancara kualitatif bersama pengurus dan pengelola pondok dan observasi langsung di lokasi; yang dianalisis untuk menjawab pertanyaan utama. Hasil penelitian menyatakan serangkaian aktifitas spiritualitas Islam dalam tradisi tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah yang dikembangkan untuk program rehabilitasi pecandu narkoba, meliputi: khalwat, mandi taubat, sholat wajib dan sunnah, dzikir rutin, talqin dzikir (managib), puasa dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Kombinasi antara disiplin diri, ritual tarekat, kebersamaan di pondok dan partisipasi dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan membantu proses rehabilitasi pecandu narkoba.
References
Alhamuddin, M., Chaer, T., & Hasim, P. (2015). Agama Dan Pecandu Narkoba:: Etnografi Terapi Metode Inabah. Deepublish.
Al Qurtuby, S. (2022). Urgensi Agama dan Spiritualitas. Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat, 9(2), 127-130
Arikunto, S. (2002). Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Azisi, A. M. (2020). Peran Agama dalam Memelihara Kesehatan Jiwa dan Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Psikologi Islam Al-Qalb, 11(2), 55-75.
BNN. (2019). Survei Prevalensi Penyelahgunaan Narkoba Tahun 2019. URL. https://yogyakarta.bnn.go.id/konten/unggahan/2020/11/7.Survei-Prevalensi-Penyalahgunaan-Narkoba-Kuantitatif-2019.pdf.
Budhi, S. (2020). Bahan Ajar Sosiologi Kesehatan. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.
Bungin, B. (2008). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Chairunnissa, C. 2017. Metode Penelitian Ilmiah Aplikasi dalam Pendidikan dan Sosial. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Mahyudi, D. (2016). Pendekatan Antropologi dan Sosiologi dalam Studi Islam. Ihya Al-Arabiyah: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Arab, 2(2). 205-228.
Dein, S. (2020). Transcendence, Religion, and Social Bonding. Archive for the Psychology of Religion, 42(1), 77–8.
Delgado, C. (2015). Nurses' Spiritual Care Practices: Becoming Less Religious?. Journal of Christian Nursing, 32(2), 116-122.
Hawari, D. (2002). Penyalahgunaan & Ketergantungan Naza (Narkotika, alcohol, & Zat Adiktif). Jakarta: Balai Penerbit FKUI.
Herawati, I. (2005). Sholat dan Kesehatan. SUHUF, 17(2), 147-155.
Ishomuddin. (2002). Pengantar Sosiologi Agama. Jakarta Selatan: Ghalia Indonesia.
Jung, C.G. (2017). Psikologi dan Agama. (Terjemahan Afthonul Afif). Yogyakarta: IRCisoD. (Edisi Asli diterbitkan tahun 1985 oleh Yale University Press. New Haven Connecticut).
Lestari, P. (2012). Metode Terapi dan Rehabilitasi Korban Napza di Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi, 6(1). 1-6.
Mahzumi, F. (November 2016). Spiritual Treatment ala Pesantren Pecandu Narkoba. Al-Fikrah, 90, 24-27.
Marliana, Santi. (2012). Bunuh Diri sebagai Pilihan Sadar Individu Analisa Kritis Filosofis terhadap Konsep Bunuh Diri Emile Durkheim. Skripsi, Universitas Indonesia.
Martono, N. (2015). Metode Penelitian Sosial: Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Miller, W. R., & Thoresen, C. E. (2003). Spirituality, Religion, and Health: An Emerging Research Field. American Psychologist, 58(1), 24–35.
Moleong, L.J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pitojo, S. (2006). Ganja, Opium, dan Coca Komoditas Terlarang (Narkoba Musuh Kita Bersama). Bandung: Angkasa.
Putri, A. A. (2018). Rekonstruksi Pendidikan Islam Kontemporer Dalam Perspektif Transformasi Sosial. HIKMAH: Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 1-21.
Rahmawati, N. (2018). Penerapan Metode Dzikir Tarekat Qadiriyah Naqsyabandiyah Terhadap Korban Pecandu Narkoba Di Panti Rehabilitasi Inabah Banua Anyar Banjarmasin. Skripsi, UIN Antarsari Banjarmasin.
Rosmalia, D., & Sriyani, Y. (2017). Sosiologi Kesehatan. Jakarta: Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Rena, S. (2018). Mengatasi Stres Melalui Spiritualitas dan Regulasi Diri. Kuningan: Nusa Litera Inspirasi.
Setiayawati, dkk. (2015). Buku Seri Bahaya Narkoba Jilid 4 Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Surakarta: Tirta Asih Jaya.
Suyitno, E. (2017). Rehabilitasi Agama sebagai Model Tindakan terhadap Penyalahguna Narkoba (Studi di Pondok Rehabilitasi Tetirah Dzikir Kuton Berbah Sleman). Skripsi. UIN Sunan Kalijaga.
Taofiq, A. (2018). Agama dan Filsafat dalam Perspektif Harun Nasution (Studi Analisis Faktor-Faktor Kebangkitan Islam Indonesia). Jurnal Reflektika, 13(2), 153-179.
Taufik, A. (2019). Agama dalam Kehidupan Individu. Edification Journal: Pendidikan Agama Islam, 1(1), 57-67.
Turner, B. S. (2013). Sosiologi Agama. Pustaka Pelajar.
Wulandari, O. (2019). Metode Terapi Mandi Taubat Untuk Penanganan Pecandu Narkoba, Studi Kasus Pondok Pesantren At-Tauhid Semarang. Skripsi. Fakultas Ushuluuddin dan Humaniora. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Zubaidah, S. (2011). Penyembuhan Korban Narkoba Melalui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. IAIN Press
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).