Relasi mutualisme antara pemilik dan pekerja dalam usaha kecil dan menengah: studi kasus Denny Ice Cream Medan Johor
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v12i2.61087Keywords:
Relasi kerja, Ketenagakerjaan, Jaminan pekerja, Kepemimpinan, Usaha kecil menengahAbstract
Hubungan pemilik usaha dan pekerja adalah saling membutuhkan, sehingga hubungan mereka seharusnya dipandang sebagai hubungan kemitraan. Kejelasan status relasi mereka berdampak pada kelancaran usaha termasuk dalam usaha kecil menengah (UMKM) yang berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Masing-masing pihak memiliki risiko selayaknya pekerja sektor formal, bahkan lebih besar khususnya risiko kehilangan pekerjaan. Urgensi untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dan melindungi dari kehilangan pekerjaan dan kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang harus segera Studi pada usaha mikro Denny Ice Cream Medan Johor menunjukan kesadaran tentang hal ini. Manajemen usaha berbasis kekeluargaan, dimana pemilik usaha memperlakukan pekerjanya layaknya keluarga sendiri. Adanya jaminan sosial pekerja dan pemilik usaha meskipun sebatas pada BPJS kesehatan saja. Temuan ini mengaskan masih perlunya sosialisasi tentang perlindungan usaha bagi pemilik dan pekerja yang lebih baik dan pasti; sehingga mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih produktif.
References
Abduh, T. (2017). Strategi Internasionalisasi UMKM, CV Sah Media, Makassar.
Ardianingsih, A., Langelo, J. S., & Wicaksono, P. (2021). Analisis Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Pekerja Sektor Informal Di Kota Pekalongan. Jurnal Litbang Kota Pekalongan, 19(2), 8-8.
Handrian, E., Rosmita, R., & Khan, M. C. (2020). Efektifitas Program Peningkatan Kesempatan Kerja Dalam Pencapaian Sustainable Development Goals Provinsi Riau. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 7(3), 439-453.
Ikhwanuddin, A. (2021). Peranan Kepemimpinan, Motivasi, Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Pada Karyawan Toko Aneka Wangi Banjarmasin). Skripsi. Universitas Islam Kalimantan.
Khakim, A., Ansyori, A., & Agusmidah, A. (2018). Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. USU Press.
Munir, M. (2005). Peran usaha kecil dan menengah (ukm) dalam penciptaan lapangan kerja baru. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 1(2), 120-127.
Nialda, R. A., Kaawoan, J. E., & Sampe, S. (2022). Peranan Dinas Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGS) Pekerjaan Layak Di Kabupaten Minahasa Utara. Governance, 2(1). 1-10.
Ngoyo, M. F. (2015). Mengawal sustainable development goals (SDGs); meluruskan orientasi pembangunan yang berkeadilan. Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, 1(1). 77-88.
Pemerintah Indonesia. (2004). Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sekretariat Negara Indonesia.
Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Tentang Perjanjian Kerja Waktu, Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sekretariat Negara.
Prastyo, R. D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Informal. Skripsi. Untag 1945 Surabaya.
Ridwan, A. (2018). Sosiologi industri: Transformasi menuju masyarakat Post-Industri. Pustaka Setia.
Saiful, A. (2007). Sendi-Sendi Hubungan Pekerja Dengan Pengusaha. Kelompok Studi Hukum Dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Sofie, S., Handoyo, R., & Wardhani, N. (2023). Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Goal 8 pada pelaku usaha mikro di Desa Padas, Kecamatan Karangnom dan Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Jurnal Akuntansi Trisakti, 10(1), 107-116.
Tjahjono, C. C. (2014). Analisis gaya kepemimpinan transformasional pada perencanaan suksesi perusahaan manufaktur lampu. Agora, 2(1), 166-177.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).