TEORI MEDAN MAKNA DAN KEBERMAKNAANNYA DALAM PENGAJARAN KOSAKATA PADA SISVIA KELAS I SEKOLAH DASAR
Downloads
pengajaran bahasa Indonesia, '!S'e,lama; ini kurang mendapatkan
perhatian. Fenomena ini· ·tampak dari kurang~ya buku-buku
yan.g' .' 'membicarakan peng~jaran kosakata termasuk strategi
pengajarannya. Dalam upaya. mengatasi masalah itu. penulis
mencoba memperkenalkan teori medan makna dan menguraikan
kemungkinan penerapannya' dalam pengajaran'. kosakata,
- khususnya pada siswa kelas 1 sekolah dasar. ',: ::' :.' ~
Pendekatan medan makna memandang ba~asa sebagai
satu keseluruhan yang tertata da-n dipenggal atas bagian yang
saling berhubungan. : " :.~: .. ---. .
. Pada dasarnya, ada tiga langkah yang petlu"dipernatikan
untuk menerapkan teori. medan makna pada pengajaran
kosakata, yaitu (1) mengasosiasikan pokok bahasan qengan
beberapa kata yang menjadi cakupannya atau yang berhubungan
secara maknawi melalui berbagaikegiatan atau
permainan yang mengasyikan, (2) menganalisis makna dari
kata-kata itu untuk mencermati perbedaannya, (3) menggun"akan
kata-kata itu dalam kegiatan berkomunikasi.
Selanjutnya, secara teoretis dapat disimpulkan pahwa
dengan menerapkan teori medan makna akan dapat diperoleh
banyak keuntungan, misalnya (1) memperluas wawasan' siswa
ten·tang ruan'g' lingkup suatu kata, (2) meningkatkan pemahaman
terhadap makna suatu .·kata, (3) meningkatkan kecermatan
dalam -pemilihan suatu kata, (4) meningkatkan kemampuan
pengasosiasian suatu kata, (5) meningkatkan daya kritis
dan penalaran, (6) menjadikan pengajaran kosakata lebih
komunikatif dan bermakna.
Haryadi, H. (2016). TEORI MEDAN MAKNA DAN KEBERMAKNAANNYA DALAM PENGAJARAN KOSAKATA PADA SISVIA KELAS I SEKOLAH DASAR. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 2(2). https://doi.org/10.21831/cp.v2i2.8882
Jurnal Cakrawala Pendidikan, Jurnal Ilmiah Pendidikan, with ISSN: 0216-1370, is published by the Institute of Education Development and Quality Assurance (LPPMP UNY). Cakrawala Pendidikan has been recently has been re-accredited by Indonesian Ministry of Education and Culture decision Number 230/E/KPT/2022 which is valid for five years since enacted on 30 December 2022.