TINDAKAN ABORSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.21831/hum.v14i1.3465Abstract
Aborsi dalam bahasa Arab disebut isqatu al-hamli al-ijhad, merupakantindakan penghentian dini suatu proses alami atau penyakit, pengeluaran hasil
konsepsi dari uterus sebelum janin viabel.Secara umum, pengguguran kandungan
dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran spontan dan pengguguran buatan
atau disengaja.Aborsi spontanadalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa
tindakan apapun.Sedangkan aborsi buatan adalah pengguguran yang terjadi sebagai
akibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2
macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi
articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar
indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang
terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan.Sedangkan aborsi provocatus
criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya,
aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau
untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki.
Kata Kunci: Aborsi, Perempuan, Hukum Islam
Downloads
How to Cite
[1]
Choirol Ummah, S. 2015. TINDAKAN ABORSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. 14, 1 (Feb. 2015). DOI:https://doi.org/10.21831/hum.v14i1.3465.
Issue
Section
Articles