TINDAKAN ABORSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Sun Choirol Ummah

DOI:

https://doi.org/10.21831/hum.v14i1.3465

Abstract

Aborsi dalam bahasa Arab disebut isqatu al-hamli al-ijhad, merupakan
tindakan penghentian dini suatu proses alami atau penyakit, pengeluaran hasil
konsepsi dari uterus sebelum janin viabel.Secara umum, pengguguran kandungan
dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran spontan dan pengguguran buatan
atau disengaja.Aborsi spontanadalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa
tindakan apapun.Sedangkan aborsi buatan adalah pengguguran yang terjadi sebagai
akibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2
macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi
articialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar
indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang
terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan.Sedangkan aborsi provocatus
criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya,
aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau
untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki.
Kata Kunci: Aborsi, Perempuan, Hukum Islam

Author Biography

Sun Choirol Ummah

MKU UNY

Downloads

How to Cite

[1]
Choirol Ummah, S. 2015. TINDAKAN ABORSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. 14, 1 (Feb. 2015). DOI:https://doi.org/10.21831/hum.v14i1.3465.