KONTESTASI PEMIKIRAN DASAR NEGARA DALAM PERWUJUDAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • May Rosa Zulfatus Soraya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21831/hum.v14i1.3329

Abstract

Abstrak: Pembentukan dasar negara menempati proses penting dalam sejarah kebangsaan.Dari sinilah kita dapat melihat negara ini mau dibawa ke mana oleh founding fathers. Saatmenilik proses kesejarahan panjang itu, tergambar bahwa kontestasi pemikiran pembentukandasar negara tidaklah sederhana. Para tokoh mencoba merebut simpati dan adu gagasan."Pertaruangan" ide dan gagasan inilah yang menjadikan produk pemikiran dasar negarasenantisa dinamis hingga saat ini. Apalagi dalam perbincangan negara berdasar Pancasilaatau berdasarkan Islam. Peran tokoh nasionalis Islam sangat penting dalam perumusan dasarnegara Indonesia. Terutama pada penghapusan kata-kata yang kurang berkenan pada butirpertama Piagam Jakarta, hal ini tidak lantas dipandang sebagai suatu kekalahan politik umatIslam. Sebaliknya hal ini harus dipandang sebagai sebuah sikap inklusif umat Islam yanghendak dikembangkan demi mewujudkan prinsip Islam sebagai suatu ajaran yang lebihmementingkan kemaslahatan bersama.

Kata Kunci: Ide Dasar Negara, Pancasila, Nasionalis Islam,

Downloads

Published

2014-09-01

How to Cite

[1]
Soraya, M.R.Z. 2014. KONTESTASI PEMIKIRAN DASAR NEGARA DALAM PERWUJUDAN HUKUM DI INDONESIA. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. 14, 1 (Sep. 2014). DOI:https://doi.org/10.21831/hum.v14i1.3329.