Relational Trauma and Distrust
The Impact of Violence and Infidelity on Women’s Readiness for Marriage
DOI:
https://doi.org/10.21831/dimensia.v14i2.83901Keywords:
Domestic violence, Infidelity, Trust issues, Marriage, PhenomenologyAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan merupakan faktor krusial yang memengaruhi kesejahteraan psikologis perempuan, kepercayaan interpersonal, serta kesiapan mereka membangun hubungan jangka panjang, termasuk pernikahan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana pengalaman sebagai saksi atau korban peristiwa tersebut membentuk persepsi perempuan tentang kepercayaan, relasi interpersonal, dan kesiapan menikah. Menggunakan pendekatan fenomenologi kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur terhadap sepuluh perempuan berusia 18–28 tahun yang pernah mengalami atau menyaksikan KDRT dan perselingkuhan dalam keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalaman tersebut memicu ketidakpercayaan yang mendalam, rasa takut terhadap hubungan romantis, dan pandangan negatif terhadap institusi pernikahan. Informan juga mengalami kesulitan menjalin relasi yang sehat serta menunjukkan gejala ketidakstabilan emosional dan kecemasan. Pola pikir yang terbentuk dari pengalaman traumatis cenderung mendorong penghindaran terhadap pernikahan atau terjebak dalam relasi yang tidak sehat. Studi ini menekankan pentingnya intervensi psikososial untuk mendukung pemulihan dan ketahanan relasional perempuan. Domestic violence and infidelity are critical factors influencing women’s psychological well-being, interpersonal trust, and readiness for long-term relationships, including marriage. This study explores how experiences of witnessing or being victimized by such events shape women’s perceptions of trust, relationships, and marital readiness. Employing a qualitative phenomenological approach, data were collected through semi-structured in-depth interviews with ten women aged 18–28 who had experienced or witnessed domestic violence and infidelity within their families. The findings reveal that these experiences often lead to deep-seated trust issues, fear of romantic relationships, and negative perceptions of marriage. Participants reported difficulties forming healthy interpersonal bonds and displayed symptoms of emotional instability and anxiety. Traumatic pasts were also found to influence cognitive patterns, leading to either avoidance of marriage or repeated entry into unhealthy relationships. These findings highlight the urgent need for psychosocial interventions to mitigate long-term impacts and support women in rebuilding trust and relational resilience.References
Annur, C. M. (2024). Angka pernikahan turun pada 2023, rekor terendah sedekade terakhir. Databoks.
Ariska, I. P., & Saputra, F. O. (2025). Expert system for assessing anxiety levels in toxic relationships using the case-based reasoning method based on the web: Implementation of the case-based reasoning method. INOVTEK Polbeng - Seri Informatika, 10(1), 23–35.
Asna Heti Bolangitan. (2024). Negative impact of domestic violence on child development (Dampak negatif kekerasan dalam rumah tangga terhadap perkembangan anak). Zenodo.
Ausrianti, R., & Andayani, R. P. (2022). Hubungan kekerasan emosional dengan perilaku agresif pada anak usia sekolah. JURNAL KESEHATAN MERCUSUAR, 5(1), 56–62.
Barus, J. B., & Annisa, A. (2024). Pengaruh Isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Kesiapan Perempuan Untuk Menikah Studi Kasus: Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 1(3), 01–10.
D, M., & S, F. (2018). Coercive control: Impacts on children and young people in the family environment: Literature Review (2018). Dartington: Research in Practice.
Dewi, A. P., Supryadi, A., & Yanto, E. (2019). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. SINERGI: JURNAL PENGABDIAN, 1(2), 37–41.
Dye, H. L. (2020). Is emotional abuse as harmful as physical and/or sexual abuse? Journal of Child & Adolescent Trauma, 13(4), 399–407.
Fikriya, K., & Tasrif, Muh. (2023). Tujuan pernikahan dalam al-quran dan relevansinya dengan fenomena childfree (Perspektif tafsir maqÄá¹£idÄ«). JUSMA: Jurnal Studi Islam Dan Masyarakat, 2(2), 36–55.
Ginting, M. H. P., Akbar, M., & Gusmarani, R. (2022). Kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif hukum dan sosiokultural. Journal Law of Deli Sumatera, 2(1).
Gojali, A., & Kirana, S. A. (2023). Faktor sosial yang mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga: Tinjauan sosiolegan dan hukum. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 15470–15485.
Halizah, L. R., & Faralita, E. (2023). BUDAYA PATRIARKI DAN KESETARAAN GENDER. WASAKA HUKUM, 11(1).
Jannah, M., & Tohari, Moh. A. (2024). Analisis Deskriptif Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 247–254.
Krauss, S., Orth, U., & Robins, R. W. (2020). Family environment and self-esteem development: A longitudinal study from age 10 to 16. Journal of Personality and Social Psychology, 119(2), 457–478.
Lippard, E. T. C., & Nemeroff, C. B. (2020). The devastating clinical consequences of child abuse and neglect: Increased disease vulnerability and poor treatment response in mood disorders. American Journal of Psychiatry, 177(1), 20–36.
Ma, J., Grogan-Kaylor, A., & Delva, J. (2016). Behavior problems among adolescents exposed to family and community violence in chile. Family Relations, 65(3), 502–516.
Mardiah. (2021). TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (Upaya implementasi UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Samawa (Sakinah, Mawaddah Warahmah): Jurnal: Kajian Keluarga, Gender Dan Anak, 4(1), 34–54.
Matondang, F. S. P., Putri, A. D. J., Nasution, F. W., Hadi, M. I., & Lingga, T. M. (2024). Intimasi seksual dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Polyscopia, 1(3), 173–179.
Muamar, A. (2019). Wanita karir dalam prespektif psikologis dan sosiologis keluarga serta hukum islam. Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(1), 21–37.
Nahda, H., Stevani, H., Suwarnoputri, A. R., Putriviandi, N. N., Nurjihan, N., Setiawan, A., & Kautsar, S. (2024). ANALISIS PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP KONSEP KESIAPAN PERNIKAHAN. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 10(1), 1–21.
Najah, U., Desyanty, E. S., & Widianto, E. (2021). Kontribusi program pembinaan calon pengantin terhadap kesiapan berumah tangga bagi masyarakat kota malang. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7(3), 1303–1312.
Nurmala, R. C. (2021). STRESS COPING PADA PRIA MENIKAH TANPA KETURUNAN. CHARACTER: Jurnal Penelitian Psikologi, 8(9), 80–90.
Nurmaliza, L., Lubis, N. A., Sihombing, J. S., F, M. B., Andilala, Lubis, M. A. F., & Salim. (2023). Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Pada Yayasan Pendidikan Al-Yasiriyah Bersaudara. Jurnal Pengabdian Masyarakat (JAPAMAS), 2(1), 120–131.
Pertiwi, S. K., & Kusumiati, R. Y. E. (2024). Fear of intimacy pada dewasa awal dengan orang tua yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. G-Couns: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 8(2), 640–652.
Phillips, A. (2021). How to End the Cycle of Domestic Violence: Policies Focused on Children. Juvenile Law Commons, 9(1), 54–76.
Praptini, I. A. T., & Wilani, N. M. A. (n.d.). DAMPAK PSIKOLOGIS PADA ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 7606–7611.
Prastini, E. (2024). Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770.
Putri, L. R., Pembayun, N. I. P., & Qolbiah, C. W. (2024). Dampak kekerasan seksual terhadap perempuan: Sebuah sistematik review. Jurnal Psikologi, 1(4), 17.
Siahaan, K. N. A., & Suherman, A. (2024). Implementasi Yuridis Dan Psikososial Anak Sebagai Korban Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 367–379.
Silfia Nurul Huda, Wahyu Hidayat, & Wasehudin. (2023). Kekerasan suami terhadap istri dalam pendidikan islam (Studi al-quran surah an-nisa ayat 34-35). Almarhalah | Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 27–40.
Sinaga, H. (2022). MENGUNGKAP REALITAS DAN SOLUSI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. IBLAM LAW REVIEW, 2(1), 188–210.
Sultoni, M. I., Zulnida, E. F., & Rahman, S. (2024). Eksplorasi dinamika faktor di balik pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt) pada wanita karir. JURNAL PSIKOLOGI INSIGHT, 8(1), 35–44.
Syamil, & Susilarini, T. (2025). Gambaran Tahapan pada Individu dengan Trauma Masa Kecil di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. JURNAL IKRAITH-HUMANIORA, 9(2), 20–31.
Trauma among children who are victims of violence | WHO | Regional Office for Africa. (2025, February 18).
Ufran, U., Rodliyah, R., & Parman, L. (2022). Korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif viktimologi kritis. Journal Kompilasi Hukum, 7(2).
Wu, H., Deng, Z., & Evans, R. (2022). Building patients' trust in psychologists in online mental health communities. Data Science and Management, 5(1), 21–27.
Yosep, I., Hikmat, R., & Mardhiyah, A. (2022). Impact of domestic violence on cognitive and psychological development of children: A scoping review. Jurnal Keperawatan Padjadjaran, 10(3), 196–203.
Zahra, I. A., Wahyuningrum, I., Yahman, F. A., & Khairina, N. (2023). Trauma masa kecil: Kekerasan yang memicu gangguan stres pascatrauma(Ptsd). Flourishing Journal, 3(11), 459–467.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salma Nuha Ghufron, Siti Nazla Raihana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan lebih awal dan lebih banyak (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka).
====================================================
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).