KONFLIK TAMBANG PASIR BESI LUMAJANG: ANALISIS AKAR DAN RESOLUSI
DOI:
https://doi.org/10.21831/moz.v11i1.45207Abstract
Pertambangan pasir yang membawa berkah ekonomi bagi sebagian masyarakat, di sisi lain memicu kemunculan konflik tragis. Konflik yang berujung pada kematian warga penolak tambang pasir besi di desa selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, menyedot perhatian publik luas. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan kronologi, proses resolusi dan akar dari konflik tambang pasir. Konflik ini dimulai ketika tahun 2014 Kepala Desa Selok Awar-Awar dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Paguyuban Pendukung Penambangan berencana mendirikan penambangan pasir besi. Masyarkat yang tidak sepakat dengan keputusan itu lalu mulai menginisiasi berbagai aksi protes. Puncaknya, tokoh penggerak penolak tambang pasir besi dianiyaya hingga meninggal oleh kelompok lawanya. Proses resolusi konflik dilakukan lewat dua pendekatan sekaligus yakni konvensional lewat jalur persidangan dan alternatif dengan model mediasi. Akar konflik pada dasarnya bersumber dari kebijakan pemerintah desa Selok Awar-awar yang tidak mengakomodir kepentingan dari penolak tambang pasir.
Kata kunci: Konflik, Tambang Pasir, Lumajang