Pemanfaatan Lahan Milik Pakualaman dan Perubahan Status Kepemilikannya di Pesisir Pantai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo

Authors

  • Diana Trisnawati Universitas Negeri Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21831/istoria.v11i2.7564

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menerangkan perubahan status kepemilikan lahan milik Pakualaman di pesisir pantai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, (2) Menerangkan alasan mengapa lahan milik Pakualaman dijadikan sebagai lahan pertanian dan perumahan, dan (3) Menjelaskan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan status kepemilikan tanah Pakualaman di pesisir pantai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kulatitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari status kepemilikan tanah, tanah tersebut merupakan hak milik Kraton maupun tanah Pakualaman. Namun, tanah tersebut dimanfaatkan oleh rakyat sebagai tempat mata pencaharian bahkan tempat tinggal mereka. Di antara beberapa tanah milik pakualaman, ada juga yang digunakan sebagai tempat tinggal permanen masyarakat. Tanah yang digunakan masyarakat tersebut berstatus magersari, artinya masyarakat boleh menempati tetapi tetap mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Keraton ataupun Pakualaman.

 

Kata Kunci: lahan, Pakualaman, Perubahan status

Published

2015-09-14

How to Cite

[1]
Trisnawati, D. 2015. Pemanfaatan Lahan Milik Pakualaman dan Perubahan Status Kepemilikannya di Pesisir Pantai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. ISTORIA : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sejarah. 11, 2 (Sep. 2015). DOI:https://doi.org/10.21831/istoria.v11i2.7564.