REFORMULASI KETATANEGARAN INDONESIA

Authors

  • Zulkarnain Zulkarnain Universitas Negeri Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21831/istoria.v10i1.3611

Abstract

Keinginan politik untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945 di era reformasi dilatarbelakangi oleh -pengalaman  sejarah masa lalu, baik masa Orde Lama (1959-1966) maupun pada masa Orde Baru (1966-1998). Bila kita kaji secara detail dan mendalam, dapat dikatakan bahwa UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan yang diktator. Konstitusi ketatanegaraan Indonesia sebelum amandemen memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat, meskipun disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan penjelmaan seluruh rakyat, dalam kenyataannya susunan dan kedudukannya sepenuhnya di bawah kendali presiden.

Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara agar tercipta check and balances juga terasa begitu kuatnya. Demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya disintegrasi Bangsa.

 

Kata Kunci: Reformulasi, Tatanegara,  Indonesia.

Published

2014-03-15

How to Cite

[1]
Zulkarnain, Z. 2014. REFORMULASI KETATANEGARAN INDONESIA. ISTORIA : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sejarah. 10, 1 (Mar. 2014). DOI:https://doi.org/10.21831/istoria.v10i1.3611.