Peningkatan pemahaman penyusunan peraturan kalurahan bagi perangkat desa

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21831/ino.v30i2.91492

Keywords:

produk hukum kalurahan, Bamuskal, pelatihan penyusunan peraturan, tata kelola pemerintahan

Abstract

Penyusunan produk hukum kalurahan membutuhkan pemahaman yang memadai mengenai jenis peraturan, pembagian kewenangan, dan prosedur pembentukannya. Keterbatasan pemahaman terhadap aspek tersebut menjadi tantangan bagi perangkat kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, dan anggota Bamuskal mengenai penyusunan produk hukum kalurahan. Kegiatan dilaksanakan secara luring dengan melibatkan sekitar 20 peserta melalui ceramah, tanya jawab, diskusi, dan latihan penyusunan peraturan. Materi mencakup jenis produk hukum, kewenangan pembentukannya, prosedur penyusunan, serta upaya mencegah kesalahan administratif. Evaluasi dilakukan selama dan setelah pelatihan melalui pengamatan keterlibatan peserta dan penelaahan pelaksanaan kegiatan. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan terlaksana sesuai rencana dan peserta berpartisipasi aktif dalam diskusi serta latihan. Pendekatan partisipatif ini juga memungkinkan peserta menyampaikan persoalan praktis yang mereka hadapi. Peserta memperoleh kesempatan untuk menghubungkan pemahaman mengenai ketentuan hukum dengan praktik penyusunan peraturan kalurahan. Namun, peningkatan pengetahuan dan keterampilan belum dapat dinyatakan secara terukur karena evaluasi tidak menggunakan tes awal, tes akhir, atau penilaian hasil rancangan peraturan. Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan kapasitas aparatur kalurahan dan menunjukkan perlunya pendampingan lanjutan disertai instrumen evaluasi yang lebih sistematis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi dan berlandaskan kepastian hukum.

 

References

Ashidiqie, Jimly. 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI).

Bombang, Saifullah. Asas Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Jurnal Bilancia, Vol. 2 No. 2, 2008.

D.B., Saravistha. Urgensi Strategi Sosialisasi Nawacita sebagai Langkah konkret mewujudkan HAM versi Pancasila dalam Pemikiran Bung Karno. Jurnal Pancasila dan Bela Negara. Vol. 2, No. 2. 2022.

Mahmud, Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana).

Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Perundangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Usfunan, Yohanes. 2015. Hukum, HAM dan Pemerintah, (Denpasar: Udayana University Press).

Yani, Ahmad. Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15 No.20. 2018. 55-68. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.187

Published

2026-10-01

How to Cite

Puspitasari, C. D., Kusdarini, E., Masykur Fathurrahman, A., & Priyanto, A. (2026). Peningkatan pemahaman penyusunan peraturan kalurahan bagi perangkat desa. INOTEKS: Jurnal Inovasi Ilmu Pengetahuan,Teknologi, Dan Seni, 30(2). https://doi.org/10.21831/ino.v30i2.91492

Issue

Section

Articles

Citation Check

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.